Pendidikan Anak Usia Dini
Kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dalam keluarga, tidak bisa dilepaskan dari pendidikan sebelumnya yakni dalam kandungan atau sebelum lahir (prenatal), sekitar saat kelahairan (perinatal), saat baru kelahiran (neonatal), dan setelah kelahiran (postnatal), termasuk pendidikan usia dini. Dengan demikian bila dikaitkan dengan pendidikan, maka pendidikan anak usia dini merupakan serangkaian yang masih ada keterkaitannya untuk mewujudkan generasi unggul, dan pendidikan itu memang merupakan sebuah kebutuhan dalam kehidupan manusia, education as an ecessity of life, Islam memandang keluarga sebagai lingkungan milliu yang pertama bagi individu, dan dalam keluargalah pendidikan pertama kali dapat dilangsungkan.
Orang tua dan terutama seorang ibu di dalam keluarga mempunyai tanggung jawab untuk mendidik anaknya. Bagi seorang ibu mempunyai kodrat mengandung, melahirkan, dan menyusui anaknya. Ibulah yang mempunyai beban amat berat, harus dipikul oleh kaum ibu, seiring dengan perkataan Syu’bah Asa, seorang ibu mempunyai pengaruh yang besar terhadap anak. Oleh karena itu, ada Hadits yang melukiskan bahwa manusia paling terhormat di muka bumi, yang mempunyai peringkat tertinggi bagi anak adalah ibunya, kemudian baru ayahnya, tetapi mengapa dihadapan suami sendiri derajat ibu (istri) terpuruk, rendahnya derajat seorang istri di hadapan suami, hal itu terjadi karena bukan saja didukung oleh pandangan budaya,, tetapi juga tokoh agama.
Dengan demikian, hak orang tua adalah merawat dan memelihara anaknya sebagai generasi penerus dalam keluarga, karena banyak realita dalam masyarakat, manusia dan remaja yang jahat, nakal, sadis, membunuh, memperkosa, merampok, penjudi dan mabuk-mabukan, masalahnya mungkin saja doa dan niat orang tuanya belum jelas mengenai keturunan yang diharapkan, bahkan mungkin orang tua tidak punya niat apa-apa mengenai keturunannya. Dengan demikian orang tua dalam mendidik anaknya di usia dini juga didukung oleh pengalaman tentang pendidikan dan norma serta informasi yang diperolehnya.
Perilaku atau tindakan orang tua yang dapat mempengaruhi perkembangan anak meliputi dua segi yakni perilaku secara fisik dan psikis (spiritual) atau perilaku jasmani dan rohani, masing-masing dapat beerakibat langsung dan tidak langsung terhadap anak usia dini. Oleh karenanya bagi orang tua yang menghendaki agar perilakunya berpengaruh baik terhadap perkembangan anaknya maka hendaklah melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mendidik (edukatif). Perilaku edukatif khusus baik secara fisik maupun psikis (spiritual) orang tua terhadap anaknya di usia dini yang berkaitan dengan periode dan pola perkembangannya sangat penting. Disamping perilaku edukatif secara fisik orang tua terhadap anaknya sangat diperlukan, maka perilaku edukatif secara psikis pun tidaklah kalah pentingnya untuk diperhatikan dan dilakukan sesuai dengan periode dan perkembangannya.
Berbagai hasil para pakar kejiwaan bahwa perawatan anak usia dini dalam keluarga mempunyai pengaruh besar di kemudian hari. Oleh karena itu orang tua harus berperilaku edukatif terhadap anak di usia dini. Untuk itulah orang tua perlu menciptakan kondisi yang menyenangkan dan mendidik. Menciptakan kondisi yang baik misalnya berperilaku sabar, tawakal, ikhlas, tenang, bahagia dan tentram. Orang tua sangat berperan di dalam menciptakan kondisi yang sangat berpengaruh positif terhadap perkembangan anak maka seharusnya tetap dijaga untuk menciptakan keutuhan keluarga. Perilaku orang tua terhadap anak di usia dini harus berhati-hati, selain melakukan perawatan secara umum seperti uraian di depan, maka perlu menambah dengan perilaku-perilaku khusus kepadanya, sebab pendidikan pada masa usia dini sangat berpengaruh di masa selanjutnya.
Daftar Pustaka
Agus Suyanto, Psikologi Perkembangan (Cet. VII; Jakarta : Rineka Cipata, 1996), hal. 41
Mansur, Diskursus Pendidikan Islam, Global Pustaka Utama, Yogyakarta, 2001, hal. 123
Syu’bah Asa, Perempuan : di Dalam dan di Luar Fiqih, dalam membincang, hal. 108
Masdar F. Mas’udi, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan, Mizan, Bandung, 1997, hal. 73-74
Solly Lubis, Umat Islam dalam Globalisasi, Gema Inasani Press, Jakarta, 1997, hal. 77
Mansur, Pendidikan Anak Usia Dini dalam Islam, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2005, hal. 368
my name
slide share
Cara membuat blog baru
View more presentations from nurul_khairah91
Diposting oleh
Nurul caem ,
,
Senin, 14 Maret 2011
di
23.23
Penggemar shisha kini harus lebih berhati-hati. Sebab, shisha ternyata lebih merusak dan lebih berbahaya dari rokok.
Hasil penelitian dari peneliti Laboratorium Nasional Prancis yang dipublikasikan Agen Anti Tembakau Prancis (OFT) menemukan bahwa menghisap shisha sama dengan menghisap karbon monoksida dari 15–52 rokok.Itu artinya sama dengan menghisap tar dari 27–102 batang rokok. OFT juga menyatakan bahwa shisha merupakan sumber utama polusi udara dalam gedung atau area tertutup.Presiden OFT, Bertrand Dautzenberg mengatakan,jika dibandingkan dengan data asap rokok biasa, seorang penghisap shisha sama menimbulkan polusi dengan sekitar 70 penghisap rokok biasa.
Tes ini dikembangkan oleh Laboratoire National d'Essais (LNE) pada tiga bentuk.Yakni shisha dengan yang digunakan dalam karbon yang menyala sendiri dalam skala kecil,besar, dan karbon alam shisha dalam volume kecil. Laboratorium ini menggunakan tiga parameter yang diukur dengan menganalisis asap pada satu pak rokok, terkait dengan kadar tar, nikotin,dan karbon monoksida. Untuk 70 liter (16 galon) asap yang diproduksi shisha,untuk tipe karbon yang menyala sendiri dalam skala kecil, menghasilkan kadar tar 319 miligram, yang merupakan 32 kali ukuran batas asap rokok di Eropa.
Sementara untuk tipe yang besar menghasilkan kadar tar mencapai 266 miligram atau 27 kali di atas ambang batas.Sedangkan shisha tipe karbon alam memiliki kadar tar 1.023 miligram atau 102 kali di atas ambang batas asap rokok. Pengukuran karbon monoksida pun menunjukkan angka yang buruk. Tes menunjukkan bahwa ukuran karbon monoksida dari tiga tipe shisha yang diuji mencapai 17 kali, 15 kali, dan 52 kali dari batas.Shisha tipe kecil dan besar untuk ukuran nikotin sama dengan 1 batang rokok per shisha,sementara shisha tipe karbon alam kandungan nikotinnya setara dengan merokok 6 batang rokok biasa.
Bar-bar penyedia pipa hookah di Prancis pun sedang bersiap atas pelarangan merokok di kafe-kafe yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari mendatang. Padahal, kedai teh yang menawarkan pipa air gaya oriental, yang digunakan untuk merokok dengan kandungan buah-buahan herbal dan tembakau, telah demikian populer di Prancis semenjak tahun 2000 sebagai sebuah tren. Sebelumnya, mengisap shisha merupakan tradisi masyarakat Afrika Utara dan sekitarnya. Berdasarkan data the Union of Hookah-Pipe Professionals (UPN), di Prancis ada sekitar 200 bar,setengahnya berada di Paris,memiliki satu juta pelanggan per tahun. Dari negeri asalnya pun, shisha sudah mulai dilarang untuk dikonsumsi di tempattempat publik.
Kafe- kafe penyedia shisha di wilayah Uni Emirat Arab (UAE) sudah tidak lagi mendapatkan kepopulerannya atas kebijakan ini. Menurut Kepala Komite Nasional Kontrol Terhadap Tembakau UAE Dr Wedad Al Maidour, sisha dilarang dikonsumsi di tempat publik sehingga hanya boleh dikonsumsi di rumah masing-masing penggemar shisha.Menteri Kesehatan Dubai menyampaikan proposal draf hukum antimerokok, dalam diskusi dengan menteri hukum, yang di dalamnya termasuk pelarangan merokok shisha di luar ruangan seperti di kafe dan restoran dan hanya diizinkan dilakukan di rumah. Meskipun pelarangan ini memberikan manfaat kesehatan dan menghemat kantong warga dalam mengonsumsi shisha,namun kebijakan ini masih mendapatkan penolakan dari penggemar shisha.
Misalnya Nour Hijazi, warga Syiria yang tinggal di Dubai. Dia menyatakan, pelarangan yang mempertimbangkan aspek keuntungan finansial itu akan membuatnya menjadi antisosial. Menurut dia,shisha merupakan sebuah tradisi sehingga dia menolak untuk mengikuti kebijakan pelarangan konsumsi shisha di tempat publik tersebut. Mahdi Tabesh, warga Panama yang merupakan asli Iran juga menyatakan hal yang sama. Dia menyatakan penolakannya atas draf hukum yang disampaikan oleh menteri kesehatan Dubai terkait pelarangan shisha.
Menurut dia, kondisi bisnis di UAE akan menderita apabila kebijakan itu diberlakukan. “Ketika saya datang ke Dubai, saya menghisap shisha setiap hari. Shisha merupakan bagian paling menguntungkan dari bisnis restoran di Dubai,”katanya. Namun,Sameer Nizamuddin dari Pakistan menyatakan berbeda. Dia mengatakan seorang perokok yang tidak mengonsumsi shisha berarti dia akan mendukung proposal draf hukum yang diajukan Menteri Kesehatan Dubai.
“Ini merupakan ide terbaik di dunia. Ide ini sangat istimewa. Bau shisha sangat tajam, saya benci shisha,” ujarnya. Selain itu, dia menyatakan dengan dilarangnya menghisap shisha di dalam ruangan restoran atau kafe, akan membantunya untuk mulai menghentikan kebiasaan merokok. Pelarangan konsumsi shisha di tempat publik juga bermanfaat mencegah terjadinya perokok usia remaja.
“Saya dulu biasanya merokok 3 bungkus per hari.Sekarang sedang saya kurangi menjadi 2 bungkus per hari. Selain itu, orang-orang juga tidak akan menyukai merokok di dalam rumahnya sendiri. Jika draf hukum ini tidak lolos, pemerintah harus membuat bagaimana merokok dan menghisap shisha menjadi sangat mahal,” paparnya. (AFP/abdul malik)
Hasil penelitian dari peneliti Laboratorium Nasional Prancis yang dipublikasikan Agen Anti Tembakau Prancis (OFT) menemukan bahwa menghisap shisha sama dengan menghisap karbon monoksida dari 15–52 rokok.Itu artinya sama dengan menghisap tar dari 27–102 batang rokok. OFT juga menyatakan bahwa shisha merupakan sumber utama polusi udara dalam gedung atau area tertutup.Presiden OFT, Bertrand Dautzenberg mengatakan,jika dibandingkan dengan data asap rokok biasa, seorang penghisap shisha sama menimbulkan polusi dengan sekitar 70 penghisap rokok biasa.
Tes ini dikembangkan oleh Laboratoire National d'Essais (LNE) pada tiga bentuk.Yakni shisha dengan yang digunakan dalam karbon yang menyala sendiri dalam skala kecil,besar,
Sementara untuk tipe yang besar menghasilkan kadar tar mencapai 266 miligram atau 27 kali di atas ambang batas.Sedangkan shisha tipe karbon alam memiliki kadar tar 1.023 miligram atau 102 kali di atas ambang batas asap rokok. Pengukuran karbon monoksida pun menunjukkan angka yang buruk. Tes menunjukkan bahwa ukuran karbon monoksida dari tiga tipe shisha yang diuji mencapai 17 kali, 15 kali, dan 52 kali dari batas.Shisha tipe kecil dan besar untuk ukuran nikotin sama dengan 1 batang rokok per shisha,sementara shisha tipe karbon alam kandungan nikotinnya setara dengan merokok 6 batang rokok biasa.
Bar-bar penyedia pipa hookah di Prancis pun sedang bersiap atas pelarangan merokok di kafe-kafe yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari mendatang. Padahal, kedai teh yang menawarkan pipa air gaya oriental, yang digunakan untuk merokok dengan kandungan buah-buahan herbal dan tembakau, telah demikian populer di Prancis semenjak tahun 2000 sebagai sebuah tren. Sebelumnya, mengisap shisha merupakan tradisi masyarakat Afrika Utara dan sekitarnya. Berdasarkan data the Union of Hookah-Pipe Professionals (UPN), di Prancis ada sekitar 200 bar,setengahnya berada di Paris,memiliki satu juta pelanggan per tahun. Dari negeri asalnya pun, shisha sudah mulai dilarang untuk dikonsumsi di tempattempat publik.
Kafe- kafe penyedia shisha di wilayah Uni Emirat Arab (UAE) sudah tidak lagi mendapatkan kepopulerannya atas kebijakan ini. Menurut Kepala Komite Nasional Kontrol Terhadap Tembakau UAE Dr Wedad Al Maidour, sisha dilarang dikonsumsi di tempat publik sehingga hanya boleh dikonsumsi di rumah masing-masing penggemar shisha.Menteri Kesehatan Dubai menyampaikan proposal draf hukum antimerokok, dalam diskusi dengan menteri hukum, yang di dalamnya termasuk pelarangan merokok shisha di luar ruangan seperti di kafe dan restoran dan hanya diizinkan dilakukan di rumah. Meskipun pelarangan ini memberikan manfaat kesehatan dan menghemat kantong warga dalam mengonsumsi shisha,namun kebijakan ini masih mendapatkan penolakan dari penggemar shisha.
Misalnya Nour Hijazi, warga Syiria yang tinggal di Dubai. Dia menyatakan, pelarangan yang mempertimbangkan aspek keuntungan finansial itu akan membuatnya menjadi antisosial. Menurut dia,shisha merupakan sebuah tradisi sehingga dia menolak untuk mengikuti kebijakan pelarangan konsumsi shisha di tempat publik tersebut. Mahdi Tabesh, warga Panama yang merupakan asli Iran juga menyatakan hal yang sama. Dia menyatakan penolakannya atas draf hukum yang disampaikan oleh menteri kesehatan Dubai terkait pelarangan shisha.
Menurut dia, kondisi bisnis di UAE akan menderita apabila kebijakan itu diberlakukan. “Ketika saya datang ke Dubai, saya menghisap shisha setiap hari. Shisha merupakan bagian paling menguntungkan dari bisnis restoran di Dubai,”katanya. Namun,Sameer Nizamuddin dari Pakistan menyatakan berbeda. Dia mengatakan seorang perokok yang tidak mengonsumsi shisha berarti dia akan mendukung proposal draf hukum yang diajukan Menteri Kesehatan Dubai.
“Ini merupakan ide terbaik di dunia. Ide ini sangat istimewa. Bau shisha sangat tajam, saya benci shisha,” ujarnya. Selain itu, dia menyatakan dengan dilarangnya menghisap shisha di dalam ruangan restoran atau kafe, akan membantunya untuk mulai menghentikan kebiasaan merokok. Pelarangan konsumsi shisha di tempat publik juga bermanfaat mencegah terjadinya perokok usia remaja.
“Saya dulu biasanya merokok 3 bungkus per hari.Sekarang sedang saya kurangi menjadi 2 bungkus per hari. Selain itu, orang-orang juga tidak akan menyukai merokok di dalam rumahnya sendiri. Jika draf hukum ini tidak lolos, pemerintah harus membuat bagaimana merokok dan menghisap shisha menjadi sangat mahal,” paparnya. (AFP/abdul malik)
Diposting oleh
Nurul caem ,
,
Kamis, 10 Maret 2011
di
19.01
nurul caem: tarbiyah PAI 2011: "tarbiyah idola q"
Langganan:
Postingan (Atom)
Recent Comments